Ditengah pandemi covid-19, campaign bahaya penyalahgunaan narkoba tetap harus terus gencar dilakukan. Sebanyak 40 peserta yang berasal dari instansi pemerintah antara lain Kemenkominfo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian PUPR, KemenPAN-RB, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mahkamah Agung, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bakamla. Adapun peserta BUMN dan perusahaan swasta yang juga hadir antara lain PT. Nam Air, PT. Bakri Arthareksa Sejahtera, Perum Pegadaian, PT. Amarta Karya, PT. Gapura Angkasa, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, PT. Pratisara Yudha Pratama, dan PT. Taman Wisata Candi (BPRB) diberi pembekalan materi dalam kegiatan Asistensi Penguatan Dalam Rangka Pembentukan Relawan Anti Narkotika di Hotel Bidakara, 5-6 Agustus 2020.
Pembentukan Relawan Anti Narkotika ini sebagai upaya BNN untuk mendorong peran stakeholders terutama dari kalangan instansi untuk mendukung program pencegahan dan menjadi perpanjangan tangan BNN di masyarakat. Relawan Anti Nakotika ini akan menjadi penggerak untuk melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan terutama aktivitas penyuluhan dan kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Asistensi penguatan Relawan Anti Narkotika merupakan langkah awal dalam proses membangun sinergitas dan peran kelembagaan untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, Psikotropika dan Adiktif lainnya di tempat kerja.
Rabu, 5 Agustus 2020, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Irjen Pol. Drs. Anjan Pramuka Putra, SH., M.Hum memberi sambutan dan membuka rangkaian acara dengan tema Narkotika dan Permasalahannya. Dalam sambutannya Deputi Pencegahan menjelaskan bahwa dengan adanya Relawan Anti Narkoba menjadi value bagi peningkatan peran serta masyarakat untuk bersama menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba. “Saya yakin 40 orang peserta relawan anti narkotika yang saat ini telah hadir merupakan calon agent of change, kalian adalah orang-orang terpilih yang akan menjadi perpanjangan tangan kami di lingkungan masing-masing terutama di lingkungan kerja dan tempat tinggal untuk menggerakan partisipasi masyarakat mencegah penyalahgunaan narkoba.” ujarnya
Pemaparan materi selain oleh Deputi Pencegahan juga disampaikan oleh Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol. Drs. Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, SH., M.Si yang menyampaikan Narkotika dalam Perspektif Hukum, Direktur Advokasi Supratman, SH., dengan materi Pencegahan di lingkungan pendidikan pekerja masyarakat dan keluarga, Kabag Perpus Humas M. Affan Eko B.S., M.Si yang akan menyampaikan materi mengenai teknik presentasi dan komunikasi serta pemanfaatan media komunikasi, Kasi Produktivitas Subdit Produktivitas dan Pendampingan Pasca Rehabilitasi Dr. Joseph Yody, MH.Kes, Kasi Instansi Pemerintah Dea Rhinofa, SH., M.Si, Kasi Non Instansi Pemerintah, Dewi Ayu Iriani, A.Md, hadir juga CEO RWE Agency yang akan mendorong peserta untuk dapat menjadi Relawan Anti Narkoba yang kredibel dan kompeten di masyarakat.
Harapan dengan adanya kegiatan ini para calon relawan ini akan mampu menjadi garda terdepan dan menangkap peluang untuk melakukan berbagai upaya menanggulangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.