Koordinasi dan Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 di Bengkulu Selatan

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menggelar Koordinasi sekaligus sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika tahun 2018-2019.

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tersebut menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa 23/07 di Gedung Reptaloka Pemda Bengkulu Selatan. Hadir Bupati Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi S.E. M.M dan Jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam sambutannya Gusnan Mulyadi mengatakan Kabupaten Bengkulu Selatan siap melaksanakan Inpres Nomor 6 Tahun 2018 dan Pemendagri Nomor 12 Tahun 2019.

Sementara itu Kepala BNN Provinsi Bengkul Brigjen Pol. Drs. Agus Riansyah menyampaikan tentang penting pelibatan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Peserta yang mengikuti kegiatan:

  1. KAPOLRES Bengkulu Selatan
  2. DANDIM Bengkulu Selatan
  3. Ketua Pengadilan Negeri Manna
  4. OPD Bengkulu Selatan
  5. Instansi Vertikal yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan
  6. BNNP Bengkulu
  7. BNNK Bengkulu Selatan.

Pada akhir acara dilakukan saling tukar Plakat antara antara BNN dan Pemda Provinsi Bengkulu sebagai bukti keseriusan dalam penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba.