PENYALAH GUNA NARKOBA HARUS MILIKI HAK REHABILITASI

Jumat, 1 November 2013, JAKARTA – Sindikat narkoba merasa diuntungkan saat pengguna narkoba dijebloskan ke penjara, “Pasalnya, para penyalah guna narkoba bakal terus mengonsumsi narkoba. Di sisi lain, bisnis barang haram itu pun tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan pengguna sekalipun mereka mendekam di bui,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) DR. Anang Iskandar, ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema Mungkinkah Rehabilitasi Pecandu Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP), di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (31/10).

Selanjutnya Anang menjelaskan, pola penanganan penyalah guna narkoba harus diubah, yakni dengan dekriminalisasi dan depenalisasi yang diaktualisasikan melalui rehabilitasi,”Jika penyalah guna narkoba hanya ditangani dengan penegakan hukum, LP akan kelebihan beban. Inilah salah satu pemicu kelebihan kapasitas di seluruh LP di Indonesia. Maka itu, perlu diubah penanganan penyalah guna narkoba,” katanya.

Sementara itu, Marzuki dari Direktorat Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan Kemenkum dan HAM memaparkan jumlah pecandu murni narkoba tercatat 2.000 orang, sedangkan pecandu plus pengedar narkoba 13.200 orang.

Lantaran minimnya fasilitas dan terbatasnya sumber daya manusia, jelas Marzuki, pemisahan penyalah guna dan penjahat narkoba hingga kini belum memungkinkan,“Para napi pengguna dan pengedar atau bandar bisa tetap bersosialisasi meski berbeda blok,” ujarnya.

Winanti, psikolog di LP Narkotika Jakarta, mengakui masalah kelebihan muatan di LP menjadi pemicu sulitnya penanganan masalah narkoba, “Pasalnya, dari tahap penyidikan, banyak penyalah guna narkoba dikenai pasal-pasal pengedar. Imbasnya, banyak pengguna masuk ke balik jeruji besi tanpa mendapatkan hak rehabilitasi,” kata Winanti.

Karena itu, seperti dituturkan hakim agung Suryajaya, hakim perlu melakukan terobosan, antara lain menjatuhkan vonis rehabilitasi meski dari tahap penyidikan yang dikenakan ialah pasal pengedar,“Dengan catatan pelaku itu benar-benar penyalah guna narkoba murni,” tandasnya. (pas)

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Anda boleh menggunakan HTML tags dan attribute:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>