Sumber data: Humas BNN
Dalam jumpa pers di lobby kantor BNN, Cawang, Selasa (16/10/2018), Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan menyampaikan bahwa penyelundupan dilakukan melalui jalur laut yaitu dari Malaysia.
Penggagalan penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia telah membuktikan bahwa sinergitas masyarakat dan intansi terkait mampu mencegah peredaran gelap narkoba yang akan merusak tatanan masyarakat, khususnya mereka yang ada di wilayah pesisir pantai.
Dengan terungkapnya kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut, maka masyarakat yang tinggal di wilayah perairan perlu diberikan sosialisasi pencegahan akan bahaya narkotika, serta dampak buruknya apabila digunakan dalam jangka panjang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Yul)
#cegahnarkoba #stopnarkoba