Empat Wilayah Sasaran Penyelundupan Narkoba

Jakarta, Cegahnarkoba –  BNN bersinergi dengan aparat penegakan hukum berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika, yang dilakukan di 4 wilayah Indonesia. Dari kasus tersebut, ditemukan sebanyak 14,6 Kg Sabu dan 63.573 butir Ekstasi dengan rincian sebagai berikut :
10 Kg Sabu (Jaringan Aceh, Medan – Sumatera Utara), 3,1 Kg Sabu (Jaringan Aceh – Jakarta), 1,5 Kg Sabu (Jaringan Malaysia – Taraka, Kalimantan Utara) dan 63.573 Butir Ekstasi Pesanan Napi dari Rutan Salemba

Sumber data: Humas BNN

Dalam jumpa pers di lobby kantor BNN, Cawang, Selasa (16/10/2018), Arman Depari, Deputi Bidang Pemberantasan menyampaikan bahwa penyelundupan dilakukan melalui jalur laut yaitu dari Malaysia.

Penggagalan penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia telah membuktikan bahwa sinergitas masyarakat dan intansi terkait mampu mencegah peredaran gelap narkoba yang akan merusak tatanan masyarakat, khususnya mereka yang ada di wilayah pesisir pantai.

Dengan terungkapnya kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut, maka masyarakat yang tinggal di wilayah perairan perlu diberikan sosialisasi pencegahan akan bahaya narkotika, serta dampak buruknya apabila digunakan dalam jangka panjang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Yul)

 

#cegahnarkoba  #stopnarkoba

Tinggalkan balasan

Your email address will not be published.

Anda boleh menggunakan HTML tags dan attribute:

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>