BNN sudah selangkah lebih maju karena sudah menerapkan Peraturan Kepala (Perka) terkait Kebenturan Kepentingan dan hal tersebut diatur dalam SNI ISO 37001: 2016 SMAP Klausal 4.5 Penilaian Risiko Penyuapan. Atas dasar itulah, melalui Inspketur Utama, BNN mencoba mengintegrasikan ke dalam SNI ISO 37001:2016 dan mengintegrasikan SNI ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu.
BNN sudah mempunyai sistem namun belum terkelola dengan baik. Mempertahankan standar sesusai sertifikasi lebih sulit dan merupakan kewajiban BNN untuk melaksanakannya. Sertifikasi yang telah diraih BNN hanya berlaku selama 3 tahun, dan akan terus dilakukan audit sebagai langkah monitoring dan evaluasi.
Inspektur Utama BNN, Irjen Pol. Drs. Wahyu Adi menyampaikan dalam acara penterahan sertifikat tersebut secara bersamaan merupakan tanggung jawab yang besar bagi BNN. “Mempertahankan lebih sulit daripada mendapatkannya, maka dibutuhkan komitmen dan kerja sama yang baik dari semua unsur yang ada dalam suatu organisasi untuk mengimplementasikan klausul-klausul yang ada di dalam SNI ISO tersebut” tegasnya lebih lanjut.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar – Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wayu Purbowarsito menyampaikan sebagai salah satu binaan BSN dalam menerapkan SNI ISO 37001:2016 dan SNI ISO 9001:2015, mempertahankan Sistem Manajemen Mutu bukan hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan saja, namun harus menjadi bagian dari Budaya Organisasi sebagai bentuk Komitmen dan tanggungjawab organisasi dalam menjamin mutu kerja yang dihasilkan. Selanjutnya dengan diterimanya sertifikat ke SNI ISO 9001:20015 dan SNI ISO 37001:2016, maka Inspektorat telah berhak menggunakan LOGO Komite Akreditasi Nasional (KAN). (Yul).
#stopnarkoba #cegahnarkoba