Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah mencapai situasi yang sangat memprihatinkan. Peredaran gelap narkoba tidak hanya mengincar masyarakat yang berada di perkotaan tetapi sudah menjadikan masyarakat di pedesaan sebagai sasaran peredaran gelap narkoba.
Untuk mengantisipasi hal itu Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelenggaraan Bimbingan Kemasyarakat dan Rapat Evaluasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Jakarta 23-25 Oktober 2018.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tingkat Propinsi dan Kabupate/Kota, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tatapem) Tingkat Propinsi, Kepala BNN Propinsi dan kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Propinsi.
Pada kesempatan yang sama BNN dan Kemendagri meluncurkan buka saku “Awas Narkoba Masuk Desa”. Buku ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di desa. Selain itu, buku tersebut juga menjadi sarana pendorong bagi aparat desa untuk ikut menyuarakan gerakan anti narkoba.
Kepala BNN, Drs Heru Winarko SH mengatakan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Presiden sudah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ujarnya.
“saat ini kita tengah dihadapkan pada perkembangan ancaman narkoba yang kian dekat dan nyata serta dampaknya begitu kompleks dan mengancam eksistensi atau kedaulatan bangsa Indonesia di masa mendatang sehingga dibutuhkan peran aktif kepala desa dan masyarakatnya agar tercipta lingkungan pedesaan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba” sambung Heru Winarko.
Sementara itu Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri RI Dr. Nata Irawan menambahkan keterlibatan pemerintah desa dalam memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi sebuah strategi yang tepat karena Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban agar terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di desa.
“Kita akan optimalkan fungsi Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk membantu menjaga keamanan dan ketenteraman di desa. Termasuk mengawasi peredaran gelap narkoba. Selain itu kita juga akan membuat Surat Edaran kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota sampai Kepala Desa terkait keterlibat mereka dalam Pencegahan penyalahgunaan narkoba” tegas Nata Irawan. (Oscar, Fai)
#cegahnarkoba #stopnarkoba